Pleno Baleg DPR Tetapkan RUU Revisi UU MD3
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR (Baleg) Selasa (25/11/2014) menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hasil harmonisasi Panja Baleg. Selanjutnya, akan diteruskan ke pembicaraan tingkat selanjutnya, yaitu Paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
Dalam Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Sarehwiyono ini, pengambilan keputusan terhadap RUU MD3 ini dengan 4 (empat) catatan dari Fraksi PKS dan tanpa Pendapat Akhir Mini dari Fraksi Partai Golkar.
Pendapat akhir mini Fraksi Partai Golkar yang semula sudah dibacakan oleh juru bicaranya Agung Widyantoro dan menyatakan persetujuannya, namun ditengah-tengah Rapat Pleno Baleg, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menginterupsi rapat dan menyampaikan bahwa Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Golkar ditarik kembali menunggu keputusan dari Pimpinan Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja Harmonisasi RUU MD3 yang juga Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa menyampaikan laporan hasil harmonisasi RUU MD3.
Laporan hasil harmonisasi panja tersebut dapat diterima seluruh fraksi-fraksi Baleg DPR, rapat kemudian dilanjutkan Pendapat Akhir Mini Fraksi terhadap RUU MD3 dilanjutkan pengambilan keputusan. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.